Penangkapan Lobster di Perairan Cagar Alam Laut, 4 Nelayan berhasil di Amankan Unit Reskrim Polsek Bengkunat

Empat orang nelayan ditangkap atas tuduhan melakukan aktivitas penangkapan lobster di Perairan Cagar Alam Laut (CAL) Pantai Tanjung Cukuh Belimbing Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Unit Reskrim Polsek Bengkunat
Polres Lampung Barat telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana setiap orang
dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap kawasan
suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1)
UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK., M.H., menjelaskan ada 4 tersangka yang kami amankan antara lain HY (22), WR (60), AS (57), NA (43) yang merupakan warga dari Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Para pelaku diamankan, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-173/VII/2020/Polda Lpg/Res Lambar/Sek Kunat tertanggal tanggal 12 Juli 2020, dengan pelapor atas nama Kasyono bin Tukijan yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, dengan waktu kejadian Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira jam 16.00 Wib ke empat Tersangka berangkat dari Pelabuhan Kota Jawa Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat dengan menggunakan Perahu Fiber dengan merk Moga Jaya menuju ke perairan Cagar Alam Laut (CAL) Pantai Tanjung Cukuh Belimbing dan memasang jaring sebanyak 30 potong untuk menangkap Lobster,”terang Kasat.
“Kemudian hari Jumat tanggal 10
Juli 2020 sekira pukul 04.00 WIB ke empat Pelaku tersebut mengangkat jaring
sebanyak 20 potong dengan hasil 52 ekor Lobster, pada saat nelayan tersebut
mengangkat jaring diketahui oleh petugas patroli dari TWNC yang terdiri dari
Anggota TNI dan SGA dan kemudian diamankan di Pos Marinir yang berada di
TWNC,”Lanjutnya.
Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekira pukul 11.00 Wib Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat penyerahan 4 nelayan beserta barang bukti yang sudah di amankan oleh petugas patroli dari TWNC di pelabuhan siging Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, kemudian 4 nelayan tersebut di bawa ke Mako Polsek Bengkunat untuk di minta keterangannya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan pada ungkap tersebut yaitu satu Unit Kapal Jukung fiber ‘Moga Jaya’ 52 ekor lobster, 30 potong jaring dengan rincian, satu potong berukuran 15 meter x 1,5 meter, dua buah senter genggam, satu buah lampu gantung, satu unit GPS merk Garmin type Etrex 10.