TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.

Sat Binmas

Sat Binmas

KASAT  BINMAS

 

Kasat  Binmas, adalah unsur pelaksanan pada tingkat Polres yang bertugas membina dalam batas kewenangannya menyelenggarakan bimbingan masyarakat dan pembinaan kemitraan dalam lingkungan Polres. Dalam pelaksanaan tugasnya Sat  Binmas menyelenggarakan Fungsi :

 

1. Penyelenggaraan manajemen bimbingan masyarakat yang meliputi penyuluhan masyarakat, pembinaan ketertiban masyarakat, pembinaan / pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan, tumbuh kembangnya peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan dan ketertiban serta terjadinya hubungan Polri dan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas kepolisian.

2. Pembinaan hubungan kerja sama dengan organisasi / lembaga / tokoh sosial kemasyarakatan dan instansi pemerintah khusunya pemerintah daerah dalam kontek otonomi daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan, terbinanya ketertiban masyarakat, pengembangan pengamanan swakarsa dan pembinaan hubungan Polri dan masyarakat yang kondusif bagi pelaksanaan tugas kepolisian.

3. Pembinaan tehnis koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus dan koordinasi / mamagerial dalam rangka pengembangan kemapuan penyidik Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Polres.

4. Pengaturan pemberdayaan segenap personil, baik dalam lingkungan Mapolres maupun Polsek jajarannya dalam upaya peningkatan kesadaran ketaatan warga masyarakat pada hukum dan peraturan perundang-undangan,  pengembangan pengamanan swakarsa dan pembinaan hubungan Polri dan masyarakat.

5. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta analisa dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan keamanan swakarsa.

6. Sat Binmas Polres dipimpin oleh Kasat  Binmas Polres yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari – hari dikoordinasikan oleh Kabag Ops maupun Wakapolres.

7. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kasat  Binmas dibantu oleh   Kanit Bintibmas, Kanit  Polmas , Kanit Bin Kamsa dan Banum.

 

INFORMASI DAN LAYANAN


DPK POLRES LAMBAR

POLRES LAMPUNG BARAT : "MENJADI POLISI YANG DICINTAI MASYARAKAT"