Kapolres Lampung Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020
                                        Polisi Resor Lampung Barat menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020,di lapangan Apel Mako Polres Lampung Barat,Kamis(23/7/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Kav CZI Benni setiawan,S.T.,, Bupati Lampung Barat dan Pesisir Barat yang mewakili, Kadishub Lampung Barat dan Pesisir Barat, Kasat Pol PP Lampung Barat dan Pesisir Barat, para Perwira, Brigadir dan Tamtama serta anggota dari tiap instansi sebagai pasukan apel.
Dalam amanatnya Kapolres Lampung
                                        Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK.,M.H. membacakan amanat Kapolda Lampung
                                        Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto,M.Si. dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh
                                        Krakatau 2020.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ditambah dengan jalan tol di
                                        Provinsi Lampung yang menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan perjalanan yang
                                        lebih hemat dan cepat dalam jarak waktu tempuh untuk sampai ke tujuan. Kondisi
                                        tersebut tentunya mempengaruhi situasi kamseltibcarlantas di wilayah Provinsi
                                        Lampung.
Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional pelayanan angkutan publik sudah berada dalam genggaman cukup dengan menggunakan alat komunikasi. Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polisi lalu lintas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
Sebagaimana amanat Undang-Undang
                                        No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Kita diharapkan
                                        untuk selalu mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan ketertiban
                                        serta kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas
                                        keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
                                        membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan
                                        kepada publik,” terangnya.
Selain itu, untuk mencapai tujuan
                                        dan sasaran yang telah ditetapkan, maka operasi ini dilaksanakan dengan
                                        mengutamakan kegiatan preemtif 40 %, preventif 40 % dan represif 20 % berupa
                                        penegakkan hukum, penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas dimasa
                                        adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mencegah penularan virus corona (covid-19).
                                    
