Kedapatan Membawa Pil Ekstasi, Dua Warga Lambar Diamankan Polsek Balikbukit

Jajaran Polsek Balikbukit, Lampung Barat mengamankan dua warga karena membawa pil ekstasi.

Kedua warga itu diamankan didua lokasi yang berbeda pada Rabu malam, 23 September 2020 dengan penangkapanya dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Edwar Panjaitan.

Kedua tersangka itu yakni Han (37) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Balikbukit. Han merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Lambar tahun 2019 dengan barang bukti (BB) satu buah pil ekstasi.

Kemudian Rus (46) warga Desa Bendi, Kecamatan Buayrawan, Kabupaten OKU Selatan dengan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi warna hijau dan dua butir pil ekstasi tersimpan dalam plastik klip kecil, sejumlah handphone serta uang tunai sebesar Rp4,5 Juta.

Kanit Reskrim Polsek Balikbukit Ipda Edwar Panjaitan mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, Kamis (24/9/20), mengatakan kedua tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda dan dengan perkara yang juga berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Han. Han adalah DPO sat narkoba terhitung sejak September 2019 lalu. Ia diamankan saat sedang berada di lokasi hiburan orgen tunggal di Pekon Tebapering, Kecamatan Sukau.

Sementara Rus diamankan di jalan raya Pekon Pagardewa, Kecamatan Sukau, Lambar.

“Kedua tersangka diamankan karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi,” kata Ipda Edwar Panjaitan.

Hingga saat ini para pelaku tersebut masih dalam proses penyidikan di bagian sat narkoba Polres Lambar. Penyidikan dilaksanakan sekaligus untuk memastikan apakah pelaku bertindak sebagai pengedar sekaligus pemakai atau hanya sebagai pemakai saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *