Kapolres Lampung Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020

Polisi Resor Lampung Barat menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020,di lapangan Apel Mako Polres Lampung Barat,Kamis(23/7/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0422
Lampung Barat Letkol Kav CZI Benni setiawan,S.T.,, Bupati Lampung Barat dan
Pesisir Barat yang mewakili, Kadishub Lampung Barat dan Pesisir Barat, Kasat Pol
PP Lampung Barat dan Pesisir Barat, para Perwira, Brigadir dan Tamtama serta
anggota dari tiap instansi sebagai pasukan apel.
Dalam amanatnya Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,
S.IK.,M.H.
membacakan amanat Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto,M.Si. dalam
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ditambah dengan jalan tol di Provinsi Lampung yang menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan perjalanan yang lebih hemat dan cepat dalam jarak waktu tempuh untuk sampai ke tujuan. Kondisi tersebut tentunya mempengaruhi situasi kamseltibcarlantas di wilayah Provinsi Lampung.
Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional pelayanan angkutan publik sudah berada dalam genggaman cukup dengan menggunakan alat komunikasi. Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polisi lalu lintas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Kita diharapkan untuk selalu mewujudkan
dan memelihara keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran berlalu
lintas (kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan
tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu
lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” terangnya.
Selain itu, untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka
operasi ini dilaksanakan dengan mengutamakan kegiatan preemtif 40 %, preventif
40 % dan represif 20 % berupa penegakkan hukum, penilangan yang terukur bagi
para pelanggar lalu lintas dimasa adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mencegah
penularan virus corona (covid-19). (medinaslampungnews)