Cegah Penyebaran Covid19, Polres Lampung Barat Stop Izin Keramaian

Dalam rangka meminimalisir dan menanggulangi penyebaran wabah covid-19, Polres Lampung Barat mulai memberhentikan sementara penerbitan izin keramaian di wilayah hukum Polres setempat.

Kasat Intelkam Polres Lampung Barat AKP Dyvia Ardianto mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, Selasa, 29 September 2020, mengatakan pemberhentian sementara pemberian izin keramaian itu merupakan instruksi dari Mabes Polri.

Jadi, lanjut dia, pemberhentian sementara pemberian izin keramaian ini adalah untuk upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Lambar.

“Hal ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh Mabes Polri, bahwa izin keramaian kegiatan masyarakat untuk sementara ini tidak diterbitkan dulu, baik di tingkat Polres maupun tingkat Polsek,” kata dia.

Dengan tidak diterbitkanya izin keramaian ini, lanjut dia, maka secara otomatis seluruh kegiatan yang bersifat akan mengumpulkan orang banyak untuk sementara ini tidak diperbolehkan dulu antara lain seperti pesta pernikahan, khitanan, dan kegiatan lainnya yang sifatnya akan mengumpulkan orang banyak.

“Karena itu diminta agar masyarakat dapat memahami dan memaklumi serta dapat menerima dan mematuhi kebijakan ini karena tujuanya adalah untuk menghindari penyebaran covid-19 serta demi kenyamanan bersama,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat untuk terus mengikuti aturan Protokol Kesehatan antara lain tetap rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker. (Lampost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *