Pencurian Hp, Seorang Remaja di Amankan Team Tekab 308 Polres Lampung Barat

Team Tekab 308 Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kamis (16/7/2020)

Diketahui tersangka atas nama RA (19) masih merupakan seorang pelajar warga Taman Jaya Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan,S.H,S.I.K. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. menerangkan, Pada hari Sabtu, tanggal 04 Juli 2020 sekira jam 21.30 WIB Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat,  istri pelapor membukakan pintu sepulang dari pengajian dan langsung mengunci pintu, dan pada saat itu pelapor melihat anaknya sedang bermain game di depan televisi.

“Kemudian pelapor atas nama Jhon Nisa (43)  beristirahat di dalam kamarnya. Sekira Jam 04.30 WIB saat pembantu korban akan memasak, ia melihat pintu rumah sudah terbuka dan langsung membangunkan istri pelapor dan menanyakan mengapa pintu tersebut terbuka,”terang Kasat.

Mendapat informasi dari pembantunya, pelapor dan anak-anaknya berusaha mencari handphone tersebut, akan tetapi 3 handphone tersebut tidak ditemukan dan tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut korban di perkirakan mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 5.000.000 ,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Lampung Barat.

Dari tangan pelaku team tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 handphone merk vivo y 93 warna biru, 1 handphone merk vivo z1 warna hitam, 1 handphone merk xiaomi 6A warna putih.

Saat ini pelaku dan barang bukti masih di amankan di polres lampung barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *