Curi Kopi, Seorang Residivis Berhasil di Amankan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit

Salah satu warga Pekon Lombok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung barat di amankan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat ) sasaran buah Kopi kering.
Pelaku yang merupakan residivis
2012 atas nama SB (30) di amankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 360 /
VII / 2020 / POLDA LAMPUNG /RES LAMBAR / SEK BABU, Tanggal 28 Juli 2020 yang di
ajukan oleh korban Mardanu (65) yang merupakan seorang petani di Pekon Lombok
Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri,SH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. menjelaskan telah terjadi pencurian buah kopi kering di latar pekarangan depan rumah milik korban di Pekon Lombok Timur Kec. Lumbok Seminung Kab.Lampung Barat.
“Saat pelaku melakukan pencurian, ada salah satu saksi yang mendengar suara buah kopi yang kering dimasukkan kedalam karung yang sedang dijemur di latar pekarangan depan rumah. Mendengar kejadian tersebut saksi langsung membangunkan korban yang sedang tertidur,”terang Kapolsek.
“korban dan saksi kemudia melihat
keluar untuk memastikan dan benar mereka melihat ada pelaku sedang memasukkan
buah kopi kedalam karung, karena ketahuan pelaku langsung kabur dan meninggalkan
buah kopi hasil curian di pinggir jalan dan sepeda motor milik pelaku di tinggal
bawah pohon tidak jauh dari TKP,”Lanjutnya.
korban melihat kopi yang sudah sempat dibawa pelaku di letakkan di dipinggir jalan sebanyak 1 karung buah kopi kering beirisi 45 Kg, sedangkan 1 karung buah kopi kering yang banyaknya 5 Kg sempat ketahuan oleh korban yang di tinggal kabur oleh Pelaku, akibat kejadian pencurian tersebut Korban melaporkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000.-.
“Dengan kejadian dan kerugian korban tersebut korban melaporkan ke Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat,”ujar Kapolsek.
Setelah melalui proses
penyelidikan melalui sepeda motor yang di tinggal pelaku, akhirnya Team Unit
Reskrim Polsek Balikbukit yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Edward Panjaitan
berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat di sambangi di kediamannya pada Senin
(27/7/2020) sekira pukul 16:25 WIB pelaku tidak berada dirumah.
“Sempat kami sambangi kerumah namun pelaku tidak ada, setelah itu kami kembali mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pekon Tebapring Raya Kecamatan Sukau, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor sehingga kita lakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” imbuhnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa dua karung biji kopi kering seberat 45 KG dan 5 KG serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru No Pol B 3620 FBH.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.